BERITA UNIK

Hukum Suami Meminta Uang Hasil Kerja Istri

Hukum Suami Meminta Uang Hasil Kerja Istri, Bolehkah?

PINOPOKER Lounge – Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Nafkah tersebut mencakup nafkah lahir, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Selain itu, suami juga harus mencukupi nafkah batin berupa keharmonisan dan kepuasan intim terhadap istrinya. POKER

Nah, bagaimana jika istri bekerja dan memiliki penghasilan sendiri? Apakah suami berhak meminta uang hasil jernih payah sang istri? Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut Popbela akan memaparkan hukum suami meminta uang hasil kerja istri dalam pandangan Islam. Yuk, simak selengkapnya!

1. Nafkah merupakan kewajiban suami

Setelah menikah, seorang suami harus menunaikan kewajibannya, yakni mencari rezeki untuk menafkahi istri dan anaknya. Istri tidak wajib untuk menanggung nafkah keluarga karena segala kebutuhan dan keperluan rumah serta anak-anaknya menjadi tanggung jawab suaminya. Terdapat banyak dalil yang menjelaskan tentang kewajiban suami menafkahi istrinya, di antaranya:

2. Jika suami ingin meminta uang istri, harus berdasarkan kerelaan sang istri

Syekh Abdullah bin Abdur Rahman al Jibrin pernah di tanya tentang hukum suami mengambil uang milik istri. Ia menjawab, istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang di lakukan, hibah, atau warisan. Istri yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan suami.

Uang atau harta istri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, yakni tidak boleh di manfaatkan kecuali dengan keridaan dan kerelaannya. Jika ia sudah rida memberikan sebagian atau semua harta yang ia miliki, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

3. Tidak ada kewajiban istri mencari nafkah

Mengutip dari Bincang Syariah, tidak ada kewajiban kepada istri untuk memberi nafkah keluarga. Maka, seorang istri tidak wajib untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Kalau pun ingin bekerja di luar rumah, istri harus mendapat izin dari suaminya.

Harta atau uang milik istri yang didapatkan dari hasil kerja kerasnya, sepenuhnya menjadi hak milik istri. Suami tidak mempunyai hak sedikit pun dari harta tersebut. Kelemahan fisik maupun statusnya sebagai istri tak menjadi pembenaran bahwa suami dibolehkan ‘merampas’ uang milik istrinya.

Kendati demikian, penghasilan yang diperoleh dari hasil kerja keras istri itu bisa berdampak positif atau negatif terhadap keluarga, lho. Bisa jadi, penghasilan istri itu dapat membantu perekonomian keluarga, atau justru sebaliknya, menjadi ancaman dan masalah dalam rumah tangga. Jadi, baik suami maupun istri harus bijak menyikapi hal ini, ya.

Baca Juga : 5 Cara Mudah Membangun Hubungan yang Sehat dengan Pasangan

4. Hukum mengambil paksa uang istri

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, harta yang dimiliki istri hanya boleh diambil atas rida atau izin dari istri. Suami tidak boleh memaksa untuk mengambilnya, bahkan sampai mengancam dengan kalimat talak atau perlakuan kasar kalau tidak diberi.

Jika seorang suami mengambil gaji istri tanpa izin atau merampasnya secara paksa, maka itu termasuk dalam perbuatan zalim. Tentu tidak halal bagi suami mengambil harta istri dengan cara yang zalim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *