Pernikahan Digagalkan Sepihak
BERITA UNIK

Pernikahan Digagalkan Sepihak, Pemuda Gugat Mantan Calon Istri

Sudah rugi ratusan juta setelah mantan tunangan memutuskan hubungan 21 hari sebelum berlangsungnya pernikahan mereka.

PinoPokerLounge | Pernikahan Digagalkan Sepihak, Pemuda Gugat Mantan Calon Istri. Seorang pemuda akhirnya memenangkan gugatan setelah tiga tahun berjuang mengembalikan nama baik yang tercoreng, setelah keinginan untuk menikah diputus secara sepihak oleh mantan tunangan.

Pemuda itu, yang dikenal sebagai Muhammad Ezrin Mohd Nazan, merasa lega telah memenangkan gugatan terhadap mantan tunangannya.

Gugatan diajukan di Mahkamah Rendah Syariah Hulu Selangor pada 22 Februari 2017.

” Saya merasa lega setelah tiga tahun berjuang, menghabiskan waktu dan uang untuk turun naik pengadilan. Yang terpenting saya sangat berterima kasih ketika kasus ini akhirnya selesai,” ujar pemuda 30 tahun itu. PokerOnline

Kemenangan Bagi Seluruh Keluarga

Pernikahan Digagalkan Sepihak, Pemuda Gugat Mantan Calon Istri. Dalam postingan di Twitter, Ezrin mengunggah foto putusan pengadilan agama yang menyatakan dirinya telah memenangkan kasus gugatan terhadap mantan tunangannya itu.

Di caption postingan tersebut, Ezrin menulis, ” Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak kepada yang benar. Saya menganggap ini kemenangan bagi keluarga saya. Terima kasih kepada yang mendukung dan tidak mendukung.”

Ezrin kemudian meminta pihak tergugat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tidak mengulanginya kepada orang lain.

Menggugat Karena Merasa Dirugikan

Menurut cerita yang ditulis Ezrin melalui Facebook-nya beberapa tahun yang lalu, dia mengajukan gugatan terhadap mantan tunangannya.

Ezrin mengaku telah dirugikan lebih dari 32.000 ringgit atau Rp108 juta untuk mengurus pernikahannya yang gagal di tengah jalan.

Kata Ezrin, tunangannya memutuskan hubungan mereka 21 hari sebelum berlangsungnya hari bahagia mereka pada 21 Januari 2017.

Berbicara di persidangan pada hari Selasa, Ezrin mengatakan pengadilan memutuskan bahwa mantan tunangannya harus membayar ganti rugi lebih dari 14.000 ringgit atau Rp47 juta lebih kepadanya.

Belum Tahu Alasan Menolak Untuk Menikah

Ezrin sebenarnya menuntut ganti rugi sebesar 32.000 ringgit. Tapi pengadilan hanya mengabulkan 14.997 ringgit karena mantan tunangannya gagal mengemukakan alasan tidak mau melanjutkan pernikahan.

” Sejumlah uang itu harus dibayar sebelum Desember 2020 secara penuh atau mencicil,” tutur Ezrin.

Meskipun sudah tiga tahun berlalu, Ezrin mengatakan mantan tunangannya belum mau mengungkapkan alasan dia menolak untuk menikah.

” Sampai sekarang, kita tidak tahu alasannya. Bahkan pengacara dan pengadilan juga tidak tahu,” katanya.

Pernikahan Tidak Boleh Dibuat Main-main

Ezrin mengatakan dia mengungkap masalah ini bukan bermaksud untuk mempermalukan mantan tunangannya. Tetapi dia ingin masalah ini menjadi pelajaran bagi semua orang.

” Saya tidak punya niat untuk mempermalukan siapa pun. Saya harap kasus ini jadi pelajaran dan panduan bagi semua yang menghadapi masalah yang sama karena pernikahan tidak boleh dibuat main-main.

” Saya menyarankan jika terjadi kasus semacam ini, sebaiknya pergi ke pengadilan Syariah dan mencari nasihat dari pengacara syariah. Mereka lebih pakar (dalam hal pernikahan). Saya melakukan itu dan mendapatkan hak saya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *