Layanan Pesan Antar Makanan Salah Satu Penyebab Penyakit Jantung
BERITA UNIK

Layanan Pesan Antar Makanan Salah Satu Penyebab Penyakit Jantung

PinoPokerLounge  Layanan Pesan Antar Makanan Salah Satu Penyebab Penyakit Jantung Perkembangan teknologi menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya dengan kehadiran fasilitas ojek daring (online) yang memungkinkan para pengguna untuk memesan makanan dengan lebih mudah.

Kemudahan yang ditawarkan untuk memesan makanan tanpa perlu berjalan ataupun mengantre mendorong timbulnya perubahan pada pola hidup. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan bahwa kondisi ini yang menyebabkan terjadinya perubahan pada jumlah pasien penyakit jantung di Indonesia. Poker Online

“Perubahan ini berpengaruh pada peningkatan jumlah penderita penyakit jantung. Karena dipengaruhi oleh perubahan perilaku dan gaya hidup seseorang,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dr. Cut Putri Ariane, MH.Kes dikutip dari situs resmi Promkes Kemenkes pada Senin, 7 Oktober 2019.

Berdasarkan riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2016, jumlah pasien dengan penyakit jantung ada sebanyak 0,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi 1,5 persen.

Berikut Layanan Pesan Antar Makanan Salah Satu Penyebab Penyakit Jantung

Penyebab Penyakit Jantung

Langkah Mudah yang Bisa Dilakukan Setelah Konsumsi Makanan Tinggi Kolesterol
Kolesterol / Sumber: iStockphoto

Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh transisi yang terjadi di masyarakat. Sehingga juga mendorong perubahan pada jumlah penderita penyakit jantung.

“Penyakit jantung bisa kita cegah dengan mengubah perilaku dan pola hidup sehari-hari,” kata Cut.

Perubahan pola hidup dapat dilakukan dengan mengurangi risiko dari merokok dan meningkatkan aktivitas fisik.

Mengonsumsi makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak yang berlebihan juga dapat berperan dalam menerapkan pola hidup yang lebih sehat.

Mendukung hal ini, Kemenkes juga menerapkan aturan yang lebih optimal pada tujuh tatanan. Salah satunya aturan mengenai adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai tempat, seperti:

1. KTR di Fasilitas Layanan Kesehatan
2. KTR di Tempat Kerja
3. KTR di Tempat Belajar Mengajar
4. KTR di Tempat Bermain Anak
5. KTR di Fasilitas Umum
6. KTR di Angkutan Umum
7. KTR di Tempat Ibadah

“Masyarakat juga harus menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dengan cara meningkatkan aktivitas fisik, makan buah dan sayur, cek kesehatan secara berkala, serta diet yang seimbang,” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *